Sertifikat Laik Fungsi diterbitkan dengan masa berlaku selama 5 tahun untuk bangunan umum, dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Sebelum masa berlaku SLF habis, maka pemilik bangunan gedung harus mengajukan perpanjangan SLF dengan cara melengkapi beberapa dokumen lampiran yang sudah menjadi persyaratan sebelumnya.
Cara Perpanjang SLF
Proses perpanjangan masa berlaku SLF sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Nah, berikut ini adalah beberapa tips dan perpanjangan SLF yang perlu Anda ketahui.
1. Permohonan Memenuhi Berkas Administratif
Ketika hendak mengajukan perapanjangan SLF, maka pemohon harus memenuhi beragam syarat yang sudah diberlakukan. Selain berkas utama, ada baiknya jika Anda juga melengkapi berkas tambahan yang mungkin memang perlu untuk dicantumkan.
2. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Administratif
Setelah berkas perpanjangan SLF dimasukkan, maka Anda tinggal menunggu pemeriksaan administratifnya. Jika berkas Anda dinyatakan lengkap, maka pendataan bangunan gedung yanng akan diperpanjang pun dilakukan.
3. Proses Verifikasi Berkas dan Dokumen Pelengkap
Ketika proses pemeriksaan berkas sudah lolos, maka proses yang akan Anda lalui selanjutnya adalah proses verifikasi. Proses ini akan dilakukan oleh Tim Teknis Perangkat Daerah Penyelenggara Bangunan Gedung.
Ketika proses verifikasi perpanjangan SLF dinyatakan lolos, maka Anda pun akan diberikan surat rekomendasi tambahan yang sesuai dengan bangunan gedung yang akan diperpanjang tersebut.
Proses perpanjangan SLF sebenarnya tidak jauh berbeda dengan proses pembuatan SLF diawal. Untuk itu, pemilik bangaunan gedung sebaiknya memeprsiapkan seluruh dokumen administrasi terlebih dahulu sesuai dengan peraturan daerah atau kota yang berlaku.
Nah, bagi Anda yang sedang mencari tenaga pengkaji teknis atau konsultan SLF teroercaya, maka Anda bisa menjatuhkan pilihan kepada PT. Geospasial Insan Mulia. PT. Geospasial Insan Mulia ini merupakan konsultan SLF yang sudah bersertifikasi ISO 9001:2015 yang tentunya profesional dan kompeten dibidangnya.