Dalam penjelasan kali ini sebenarnya syarat nikah siri menurut Islam telah diatur di dalam Agama. dan hukum nikah siri ini tidak dianggap negara.
Sehingga nikah siri sebenarnya tidak dapat didokumentasi dan tercatat dalam syarat nikah di KUA maupun di kantor catatan sipil.
Lalu bagaimana penjelasan nikah siri ini dan apa saja syaratnya, juga syarat nikah siri bagi pria beristri? Tentunya ini perihal yang menarik untuk dapat kita pelajari dan pahami untuk mengetahui perihal pernikahan siri.
Karena tersedia banyak penjelasan yang benar benar mesti kita pahami perihal pengertian nikah siri. Termasuk berkaitan apakah Islam membolehkan nikah siri.
Namun sebenarnya tidak seluruh dibolehkan, tersedia lebih dari satu yang dimaksud nikah siri diharamkan atau tidak dibolehkan dalam Islam. Nah itu apa saja hukum nikah siri menurut Islam?
Dari lebih dari satu penjelasan, yang dimaksud bersama nikah siri sebenarnya tersedia banyak tafsir. Ada nikah siri yang pernikahannya dilangsungkan tanpa wali. Tentu hukum dalam Islam melarang.
Jadi jelas, syarat nikah bagi wanita dalam Islam adalah ada persetujuan dan keberadaan wali. Islam melarang seorang wanita yang dapat dinikahkan seorang pria tanpa persetujuan dan tanpa keberadaan seorang wali.
Jika nikah siri tanpa persetujuan dan tanpa keberadaan wali, maka nikah siri yang dijalankan adalah dosa dan keliru satu yang masuk ke dalam kelakuan maksiat.
Sementara, jikalau nikah siri yang memenuhi rukun nikah dalam Islam, artinya tersedia wali, saksi dan sebagainya namun tidak tercatat secara formal di instansi pencatatan sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA) tersedia dua hukum berlainan dalam penjelasannya.
Dalam perihal ini adalah hukum pernikahan dan hukum tidak mencatatkan pernikahan di KUA. Untuk dua hukum ini artinya, meski nikah siri yang dijalankan sah menurut agama dan jadi makruh atau mubah.
Akan namun pernikahannya tidak sah di mata hukum negara, sebab tak tersedia dokumentasi yang dapat dijadikan bukti pencatatan di instansi pencatatan sipil maupun KUA.
Syarat Nikah Siri Bagi Pria Beristri
Sebelum lebih jauh mengetahui dan mengetahui apa saja syarat nikah siri bagi pria beristri. Syarat Nikah Siri Menurut Islam ini sebaiknya kita pahami bersama jelas.
Jadi kita dapat mengetahui nikah siri yang dibolehkan dan yang tidak. Untuk nikah siri tanpa kehadiran wali tentu jadi pernikahan yang tidak sah. Dalam perihal ini tak sah di mata agama maupun di mata hukum.
Sementara dalam penjelasan Imam Maliki. Pengertian nikah siri yang nikahnya yang dijalankan atas basic kemauan suami.
Akan namun jikalau para saksi pernikahan mesti merahasiakan pernikahan selanjutnya berasal dari orang lain samasekali kepada keluarganya, Madzhab Maliki tak memperbolehkan perihal tersebut.
Jika pernikahan siri yang dijalankan demikian, maka pernikahannya dapat dibatalkan dan para pelakunya dapat dikenakan hukum cambuk kala dianggap empat saksi yang lain.
Madzhab Syafi’i dan Hanafi juga demikian tak memperbolehkan pernikahan siri.
Hanya saja, Madzhab Hambali memperlihatkan nikah sirri diperbolehkan jikalau pernikahnnya dilangsungkan cocok syari’at Islam meskipun dirahasiakan ke-2 mempelai, wali dan para saksinya.
Hanya saja dalam perihal ini nikah siri yang dijalankan hukumnya makruh. Lalu apa saja syarat nikah siri menurut Islam. Terutama syarat nikah siri bagi pria bersitri.
Hal ini merski pernikahan yang dilangsungkan berbentuk rahasia, namun hukum dalam Islam sah meski sifatnya mubah.