Bagaimana Warga Kita Menyaksikan Nikah Siri Secara Negatif serta Positif Pernikahan yaitu proses pengikatan sumpah suci di antara golongan laki-wanita dan laki.ibadah yang mulia serta Suci. Pernikahan jangan dijalankan asal-asalan sebab ini adalah wujud beribadah paling panjang dan bisa dijaga sampai maut pisahkan
Upacara pengikatan janji nikah siri ini yang dirayakan atau dijalankan oleh seorang pria pemerima suci suci dan satu wanita bermaksud resmikan ikatan pernikahan secara etika, etika etika sosial, dan hukum. Upacara pernikahan memiliki macam dan jenis menurut rutinitas suku, Rutinitas, budaya, atau kelas sosial. Pemanfaatan rutinitas atau peraturan spesifik kadang bersangkutan dengan peraturan atau hukum tertentu.
Nikah yaitu ikrar serah-terima di antara laki laki dan wanita dengan maksud sama-sama memberi kepuasan kedua-duanya dan buat membuat suatu bahtera rumah tangga yang sakinah dan penduduk yang sejahtera2.
Pengabsahan secara hukum satu pernikahan kebanyakan terjadi ketika naskah tercatat yang menuliskan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri kebanyakan adalah acara yang diberlangsungkan untuk mengerjakan upacara menurut adat-istiadat yang berlangsung, dan peluang buat rayakannya bersama keluarga dan rekan. Wanita serta pria yang mengadakan pernikahan diberi nama pengantin, serta seusai upacaranya tuntas setelah itu mereka disebut suami serta istri dalam ikatan pernikahan.
Nikah secara etimologi (bahasa) asal dari bahasa arab al-Nikah dan dari akar kata na-ka-ha, Menurut Ibnu Faris (w.395H): “nikah pada intinya mempunyai makna al-wath’u (bersetubuh) “.(Faris, 1979).
Sementara itu Nikah siri secara terminologi (istilah) menurut empat Madzhab, adalah :
Menurut Madzhab Hanafi: “nikah sebagai ikrar yang memberikan terhadap kemampuan laki laki punyai wanita untuk hubungan intim dengan berencana atau tunjukkan ke kecakapan lelaki kerjakan hubungan intim pada wanita yang boleh untuk dinikahi secara syariat “.
Menurut Madzhab Maliki: “nikah adalah ikrar untuk membiarkan melaksanakan hubungan seks ke wanita yang bukan mahramnya, wanita majusi, budak ahl kitab, dengan shigat nikah “.
Menurut Madzhab Syafi’i: “nikah ialah janji yang ada kandungan pengertian pembolehan hubungan seks, yang meliputi kata nikah atau kawin atau kata yang semakna dengannya “.
Menurut Madzhab Hanbali: “nikah merupakan ikrar perkawinan atau janji yang dikatakan didalamnya kata nikah atau kawin, atau yang semakna dengannya “.(Kuwait, 1995).
Bermakna nikah adalah “ikrar yang memberi hak diperbolehkannya hubungan intim terhadap laki laki atau wanita sejauh hidupnya berdasar pemikiran syariat nikah siri
A. Fatwa MUI Mengenai Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah Siri
Instansi fatwa Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa terkait nikah di balik tangan atau nikah siri, ialah:
“Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2008 Mengenai Nikah Di Bawah Tangan memutus dan menentukan aturan keputusan spesial dan umum.
Menurut peraturan umum, jika Nikah Di Bawah Tangan yang diartikan di fatwa ini ialah “pernikahan yang tercukupi seluruhnya rukun serta kriteria yang diputuskan dalam fikih akan tetapi tanpa ada pendataan sah di institusi berkekuatan sama dengan dirapikan dalam ketentuan perundang-undangan jasa nikah siri bekasi
Fatwa itu ada, lantaran di tengah-tengah warga kerap dijumpai ada praktik pernikahan di balik tangan, yang tak dicatat sama sesuai keputusan ketetapan perundang-undangan, yang kerap memunculkan efek negatif (madharrah) kepada istri dan atau anak yang dilahirkannya nikah siri
1. Simpulan yang kita mengambil perihal Nikah Siri
Dari keterangan di atas, jika dalam soal pemakaian arti saja, cuman Indonesia dan Arab Saudi yang memanfaatkan makna Nikah Siri, sementara itu empat Negara yang lain, adalah Mesir, Yordania, Kuwait, dan Libya gunakan makna Nikah ‘Urfi.
Jadi secara substansinya Nikah Siri atau Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah ‘Urfi yaitu sama dan hukum Nikah Siri atau Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah ‘Urfi yakni syah secara syariat sepanjang rukun dan ketentuannya tercukupi, dan diwajibkan buat dicatat dengan resmi supaya tercukupi hak-hak janji pernikahan itu nikah siri
Kajian ini tunjukkan jika secara materiil serta prosedural, pekerjaan nikah siri atau ‘urfi yang berlangsung di ke-5 negara itu secara prinsip sama. Ketidakcocokan cuma nampak pada sisi pengistilahan atau pemberian nama. Indonesia serta
Arab Saudi memanfaatkan arti yang serupa yaitu nikah siri, dan tiga negara yang lain memanfaatkan arti nikah ‘urfi. Dari segi hukum, ke-5 negara itu punya kecocokan rancangan, yaitu waktu pernikahan itu dijalankan penuhi rukun dan persyaratan, jadi secara jasa nikah siri bekasi