Secara garis besar PT adalah badan usaha yang besaran modalnya tercantum dalam Anggaran Dasar. PT ini kemudian dibagi menjadi enam jenis perseroan terbatas atau PT yang masing-masing memiliki keunikan tersendiri. Ada beberapa jenis perusahaan PT sebagai berikut.

Baca Juga : Jasa Pembuatan PT

1. Perseroan Terbatas Publik

 

Perseroan Terbatas Terbuka (TBK) atau biasa disebut dengan PT Tercatat atau Initial Public Offering (IPO) karena investasi di dalamnya terbuka untuk umum. PT tersebut menjual sahamnya kepada publik melalui pasar modal.

 

Beberapa contoh perusahaan PT TBK adalah PT. Bank Bank Central Asia Tbk., PT Bank Bank Central Asia Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., dll.

 

2. Terlampir PT

 

Berbeda dengan PT TBK, PT tertutup adalah PT yang tidak melakukan kegiatan jual beli saham untuk masyarakat luas. Dana PT jenis ini hanya bisa berasal dari kalangan tertentu, seperti teman, keluarga, kerabat, dll. Beberapa contoh perusahaan PT yang ditutup adalah Grup Salim, Grup Baccari, Grup Sitai, Grup Lippo, dll.

 

3. Kosongkan PT

 

PT Kosong adalah kategori PT yang telah memperoleh izin usaha dan izin lainnya, tetapi belum melakukan kegiatan untuk kelangsungan perusahaan. Beberapa contoh perusahaan PT Blank antara lain PT Sarana Rekatama Dinamika, PT Asian Biscuit, PT Adam Air, PT Semen Kupang, PT Bayur Air, dll.

 

4. PT Dalam Negeri

 

PT dalam negeri adalah jenis PT yang mendirikan dan menjalankan usaha korporasinya di negara tersebut dan wajib mematuhi semua peraturan yang berlaku di negara tersebut.

 

5. PT Pribadi

 

PT perseorangan adalah jenis PT yang seluruh sahamnya dipegang dan dimiliki oleh satu orang saja. Orang tersebut juga akan bertindak langsung sebagai direktur perusahaan. Jadi orang ini memiliki kekuasaan tunggal dan dia akan mengendalikan semua kekuasaan direksi dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

 

6. Luar Negeri PT

 

PT asing adalah jenis PT yang didirikan di luar negeri atau di negara lain dengan mematuhi dan melaksanakan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Namun, jika orang asing mendirikan perusahaan PT di dalam negeri, maka perusahaan atau penanam modal di dalamnya harus mematuhi dan mengoperasikan perusahaan sesuai dengan hukum domestik.