Secara umum, kota adalah wilayah yang memiliki batas wilayah administratif. Kehidupan kota jarang dijumpai dalam kehidupan pertanian, karena mayoritas penduduk kota bekerja di berbagai jenis industri. Penduduk kota memiliki gaya hidup yang heterogen, yaitu berbeda-beda.
Keunikan cara hidup yang heterogen ini berasal dari pemaknaan penduduk kota yang berasal dari berbagai daerah. Selain itu, penuh dengan penduduk desa yang pindah ke kota. Kota adalah lanskap budaya yang diciptakan oleh unsur-unsur alam.
Pengertian kota adalah penggolongan masyarakat yang memiliki sikap individualistis, artinya tidak peduli dengan kehidupan di sekitarnya. Kehidupan sosial di kota miskin. Jarang ditemukan gotong royong dan paguyuban masyarakat di kota ini. Selain sebagai individu, kehidupan masyarakat di kota juga bersifat material, dan semuanya diukur dengan uang. Warga akan mau membantu warga lain yang memiliki tujuan jika diberi imbalan.
Kota merupakan tempat dengan tingkat kriminalitas yang tinggi. Di desa, melanggar hukum masih merupakan pelanggaran adat karena ikatan sosial yang tinggi. Di kota karena kurangnya standar yang dapat diandalkan di masyarakat, banyak penduduk melakukan kejahatan.
Sejarah Singkat Kota Lampung Menurut laman Portal Pemerintah Kota Lampung, pada masa penjajahan Hindia Belanda wilayah Kota Bandar Lampung termasuk wilayah Onder Afdeling Telokbetong yang dibentuk berdasarkan Staatsblad 1912 Nomor: 462 dan terdiri dari ibu kota Kota Telokbetong itu sendiri dan sekitarnya. Menurut situs Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung, sebelum menjadi Kota Bandar Lampung, kawasan ini merupakan penggabungan dua kota kembar, Kota Tanjung Karang dan Kota Teluk Betung. Sebelumnya, kedua kota kembar tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Lampung Selatan. Kota Tanjung Karang-Teluk Betung berdiri setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 yang memisahkan kedua kota tersebut dari Kabupaten Lampung Selatan. Selanjutnya status Kota Tanjungkarang dan Kota Teluk Betung berubah dan diperluas. Karesidenan Lampung ditingkatkan menjadi Provinsi Lampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965, dan Kota Tanjungkarang-Telukbetung diubah namanya menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung sekaligus menjadi ibu kota Provinsi Lampung.
Kota Tanjungkarang-Telukbetung Tingkat II kemudian berganti nama menjadi Kotamadya Bandar Lampung Tingkat II sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1998 tentang Perubahan Naskah Dinas. Struktur Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, yang kemudian dilanjutkan dengan Keputusan Walikota Lampung Nomor 17 Tahun 1999, namanya diubah dari “Pemerintah Kotamadya Tingkat II Lampung” menjadi “Pemerintah Kota Lampung”. yang masih digunakan sampai sekarang. Dan berbagai fasilitas kesehatan di lampung juga sudah di bangun salah satunya adalah Rumah Sakit Lampung.
HUT Kota Lampung
Berdasarkan sumber sejarah, HUT Kota Lampung ditentukan dari catatan laporan Residen Banten William Craft kepada Gubernur Jenderal Cornelis, yang berdasarkan pernyataan Pangeran Aria Dipati Ningrat (Duta Besar Kesultanan) yang diserahkan kepadanya pada 17 Juni lalu. 1682, hasil Simposium Hari Jadi Kota Tanjungkarang-Telukbetung pada tanggal 18 November 1982, dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1983. Akibatnya, hari jadi Kota Lampung ditetapkan pada tanggal 17 Juni 1682.