Apa Saja Persyaratan Memasang Reklame Komersial

Kata reklame berasal berasal dari bhs Spanyol yaitu “re clamare” atau bhs Latin “re clamo.” Arti ke dua kalimat selanjutnya adalah “mengulang-ulang seruan.” Jadi, reklame bisa disimpulkan sebagai seruan berulang-ulang bersama obyek untuk: mengajak, mempengaruhi, mempromosikan, menganjurkan, atau memberitahukan sebuah informasi.

 

Persyaratan Memasang Reklame Komersial

Menurut tujuannya, reklame terbagi menjadi dua yaitu, reklame komersial dan non-komersial. Reklame komersial dibuat bersama obyek untuk mendapatkan keuntungan. Contohnya adalah perusahaan iklan jakarta atau barang berasal dari sebuah perusahaan maupun individu.

Reklame non-komersial adalah reklame yang tidak bertujuan untuk meraup keuntungan. Melainkan, mempunyai tujuan untuk mengajak, beri tambahan informasi, atau menghimbau khalayak ramai (masyarakat). Contohnya adalah reklame yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah tempat setempat seperti billboard Keluarga Berencana (KB) atau spanduk Pekan Imunisasi Nasional (PIN).

 

Cara dan syarat menempatkan reklame

Seperti yang udah diungkapkan di atas, reklame komersial mempunyai tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Entah itu berwujud peningkatan kuantitas penjualan, peningkatan citra atau image perusahaan/merek/brand, atau sebagai sarana promosi untuk memperkenalkan product baru.

Pemasangan reklame udah diatur di dalam undang-undang dan ketentuan tempat setempat. Karena tiap tiap tempat mempunyai peraturannya masing-masing, maka langkah dan syarat pemasangan reklame terhadap tiap tiap tempat bisa berbeda-beda.

Akan tetapi, dikarenakan langkah dan syarat pemasangan reklame ada yang udah diatur di dalam undang-undang maka, ada banyak persamaan langkah dan persyaratan yang sifatnya lazim dan mesti diketahui. Adapun urutan kegiatan atau tata langkah pemasangan (penyelenggaraan) reklame adalah:

 

1. Harus mempunyai izin gubernur

Langkah pertama adalah mendapatkan izin terutama dahulu berasal dari pemerintah setempat bersama mengajukan permohonan tertera kepada Gubernur. Permohonan selanjutnya mesti disempurnakan bersama administrasi dan persyaratan yang berlaku. Permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) meliputi:

Izin penyelenggaraan reklame yang berisi gambar dan teks atau logo

Jenis reklame
Titik pemasangan
Jangka waktu
Ukuran media
Bidang reklame (media)

Berbagai izin selanjutnya mesti diisi terhadap sebuah formulir yang bisa diperoleh berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.

 

2. Syarat administrasi menempatkan reklame

Syarat-syarat administrasi selanjutnya ini mesti disertakan sementara mengirim surat permohonan kepada Gubernur. Adapun persyaratan dan administrasi pemasangan reklame diantaranya adalah:

Copy denah titik pemasangan atau tata letak bangunan untuk menempatkan reklame, biasanya disingkat “TLB Reklame”

Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) seumpama reklame menempel terhadap sebuah bangunan
Izin Pelaksanaan Teknis Bangunan (IPTB) penanggung jawab perencanaan arsitektur
Fotocopy bukti kepemilikan tanah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Pakai, atau Sertifikat Hak Pengelolaan

3. Membuat surat pernyataan

Surat pengakuan yang mesti ditulis di atas kertas ini adalah pengakuan perihal keabsahan dan keberadaan data. Surat mesti ditandatangani dan disertai materai Rp6.000.

 

4. Fotokopi/asli identitas pemohon (atas nama pribadi)

KTP (Kartu Tanda Penduduk)
KK (Kartu Keluarga)
Fotocopy NPWP yang berisi Nomor Pokok Wajib Pajak

 

5. Apabila yang mengajukan izin adalah badan hukum

Akta pendirian
Akta pergantian (apabila udah mengalami perubahan)
NPWP badan hukum

 

6. Apabila dikuasakan

KTP orang yang diberi kuasa (asli/fotocopy)
Surat kuasa bermaterai Rp6.000

 

7. Surat pengakuan tidak akan mengubah bentuk reklame

Surat pengakuan tidak akan mengubah bentuk reklame ini termasuk mesti ditulis di atas kertas bermaterai Rp6.000

 

8. Mengajukan proposal teknis

Proposal tekhnis biasanya terdiri atas formulir checklist yang berisi knowledge pemohon dan juga checklist persyaratan.

 

9. Perjanjian sewa menyewa tanah atau bangunan

Jika tanah atau bangunan yang ditempati adalah hasil sewaan, maka mesti disertakan:

Surat perjanjian sewa tanah atau bangunan
Surat pengakuan berasal dari pemilik tanah atau bangunan yang tunjukkan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan. Pernyataan ini mesti disempurnakan bersama materai Rp6.000
Fotokopi KTP pemilik tanah atau bangunan
Prosedur pemasangan reklame
Mengisi formulir pendaftaran mesti pajak atau retribusi pribadi maupun badan bisnis di kantor dinas penghasilan tempat (Dispenda) untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) atau Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD)

Mengisi surat pemberitahuan pajak tempat dan pajak reklame bersama sertakan fotokopi surat izin tempat usaha
Mengisi formulir Izin Pemasaran Reklame, dan himbauan berasal dari camat