Perseroan terbatas atau PT adalah suatu bentuk badan bisnis berbadan hukum yang mana modal usahanya terdiri atas saham-saham yang dipegang para pemilik.
Dalam mobilisasi perusahaan model PT, modal saham yang dimiliki sanggup dijual kepada pihak lain. Artinya, terlampau sangat mungkin terjadi pergantian organisasi atau kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan dan mendirikan perusahaan kembali.
Sedangkan didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dikatakan bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas adalah suatu badan bisnis yang berupa badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kesibukan bisnis dengan modal basic yang semuanya terbagi didalam saham atau disebut terhitung dengan persekutuan modal.
Karena dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka pendirian PT minimal dilaksanakan oleh dua orang. Pembuatan perjanjian pembuatannya harus diketahui oleh notaris dan dibuatkan aktanya untuk memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sebelum saat resmi jadi perusahaan berjenis PT.
Dengan sifatnya yang khas, maka para pemilik modal didalam PT memiliki tanggung jawab cocok dengan besar saham miliknya agar tanggung jawab tiap pemilik saham terbatas.
Contohnya, seandainya utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka berlebihan utang selanjutnya tidak jadi tanggung jawab para pemegang saham. Namun seandainya perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan selanjutnya dibagikan cocok dengan keputusan yang ditetapkan. Pemilik saham dapat memperoleh anggota keuntungan yang disebut dividen yang besarnya terkait pada besar kecilnya saham yang dimiliki. Jasa Pembuatan PT adalah solusi bagi anda yang ingin mendirikan PT